BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Upaya peningkatan mutu pendidikan melalui pendekatan pemberdayaan sekolah dalam mengelola sekolahnya telah dilakukan Depdiknas sejak lama. Sebelum diberlakukannya otanomi daerah, sekolah dikenalkan program pemberdayaan sekolah melalui Pengembangan Sekolah Seutuhnya (PSS) atau School Integrated Development (SID). Namun, pada era otonomi daerah muncul program baru yang disebut Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) atau Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS). PSS dan MPMBS nama berbeda tetapi jiwanya sama yaitu mengedepankan pemberdayaan sekolah dalam mengelola sekolahnya. PSS idenya, sedangkan MPMBS cara melaksanakan ide tersebut. Untuk maksud tersebut dalam modul ini diuraikan apa, mengapa, untuk apa, dan bagaimana melaksanakan MPMBS dengan sebaik-baiknya.
Paradigma baru era otonomi daerah versi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 jo PP Nomor 25 Tahun 2000, telah dimulai sejak 1 Januari 2001. Sejalan dengan reformasi dan demokratisasi pendidikan yang sedang bergulir, pemerintah telah bertekad bulat untuk melaksanakan desentralisasi pendidikan yang bertumpu pada pemberdayaan sekolah di semua jenjang pendidikan.
Berbagai kenyataan rendahnya mutu sekolah dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya adalah manajemen pendidikan. Dalam kenyataannya, manajemen pendidikan termasuk manajemen dalam arti sempit atau manajemen sekolah yang selama ini bersifat sentralistik yang telah menempatkan sekolah pada posisi marginal, kurang diberdayakan tetapi malah diperdayakan, kurang mandiri, pasif atau selalu menunggu instruksi dari pusat, bahkan terpasungnya inisiatif dan kreativitas pengawas dan kepala sekolah serta guru untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki. Untuk itu, dengan diberlakukannya otonomi daerah sejak 1 Januari 2001, Depdiknas terdorong melakukan reorientasi manajemen pendidikan dari manajemen pendidikan berbasis pusat menjadi Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) (School-Based Management) atau site-based-management atau di sekolah-sekolah dikenal dengan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS).
Pergeseran pendekatan manajemen ini memerlukan penyesuaian baik teknis maupun nonteknis misalnya budaya. Penyesuaian teknis melalui penataran, workshop, seminar, dan diskusi, dan rapat sekolah tentang MPMBS, sedangkan penyesuaian budaya melalui penanaman pemikiran, kebiasaan, tindakan sampai terbentuknya karakter MPMBS kepada semua warga sekolah (peserta didik, tenaga pendidikan, dan tenaga kependidikan) dan masyarakat (orang-tua, tokoh masyarakat, ilmuan, pengusaha, alumni, dan pemerintah) atau selanjutnya disebut stakeholder.
Konsep MPMBS ini telah berhasil di negara-negara maju, tetapi masih merupakan konsep baru bagi manajemen pendidikan di negara kita. Oleh sebab itu, penerapan MPMBS di negara kita tidak secara otomatis langsung sempurna. Untuk penyempurnaannya, praktisi pendidikan terutama pengawas sekolah bersama warga sekolah dapat merevisinya sesuai kebutuhan dan potensi sumber daya yang tersedia di sekolah masing-masing.
MPMBS merupakan salah satu jawaban pemberian otonomi daerah di bidang pendidikan dan telah diundang-undangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 51 ayat 1 yang berbunyi, “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Oleh sebab itu, MBS atau yang lebih terkenal MPMBS wajib diketahui, dihayati, dan diamalkan oleh setiap warga negara Indonesia terutama mereka yang berkecimpung di dunia pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
MPMBS hanya akan terlaksana apabila didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang memilki kemampuan, integritas, dan kemauan yang tinggi karena kalau tidak, MPMBS hanya akan menjadi eforia semata. Salah satu unsur SDM dimaksud adalah pengawas sekolah. Pengawas sekolah sebagai faktor strategis dalam keberhasilan meningkatkan mutu sekolah.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional khususnya pendidikan dasar dan menengah pada setiap jenjang satuan pendidikan, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan dan pelatihan serta peningkatan kompetensi guru, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan/perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Tetapi berbagai indikator menunjukkan bahwa mutu pendidikan belum meningkat secara signifikan.Sebagian kecil sekolah menunjukkan peningkatan mutu pendidikan secara menggembirakan, namun besar lainnya masih memprihatinkan. Dari berbagai pengamatan ternyata ada tiga hal pokok yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan yaitu:
(1) kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional hanya memusatkan
pada output pendidikan, pada hal proses pendidikan sangat menentukan
output pendidikan;
(2) penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan secara birokratik-senralistik sehingga menempatkan sekolah sebagai penyelenggara pendidikan sangat tergantung pada keputusan birokrasi pusat yang kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi sekolah setempat; sekolah kehilangan kemandirian, motivasi, inisiatif, dan kreativitas untuk meningkatkan mutu sekolahnya;
(3) peran serta masyarakat khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat minim.
B. Tujuan dan Sasaran Materi Perkuliahan
Setelah perkuliahan ini, mahasiswa pasca sarjana diharapkan memiliki konsep serta menguasainya juga mengaflikasikannya dalam lapangan keilmuan bidang manejemen pendidikan.
C. Indikator Keberhasilan
Peserta diklat dapat
1. Menjelaskan pengertian MPMBS secara singkat.
2. Menyebutkan tujuan MPMBS
3. Menjelaskan perlunya MPMBS diterapkan di sekolah
4. Menyebutkan perubahan dari paradigma lama manajemen pendidikan menjadi paradigma baru manajemen pendidikan
5. Menjelaskan konsep dasar MPMBS
6. Menjelaskan karakteristik MPMBS sebagai suatu sistem
7. Menjelaskan fungsi-fungsi yang didesentralisasikan ke sekolah
8. Menjelaskan prinsip-prinsip MPMBS
9. Menjelaskan tahap-tahap melaksanakan MPMBS
10. Menjelaskan komponen-komponen yang dimonitor dan dievaluasi
11.Menjelaskan mengapa MPMBS perlu dimonitor dan dievaluasi
C. Tujuan
Tujuan umum MPMBS bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada sekolah, pemberian fleksibilitas yang lebih besar kepada sekolah untuk mengelola sumberdaya sekolah, dan mendorong partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Tujuan khusus MPMBS: untuk meningkatkan:
(1) kinerja sekolah (mutu, relevansi, pemerataan, efisiensi, efektivitas,
inovasi, produktivitas sekolah) melalui kemandirian dan inisiatif sekolah,
(2) transformasi proses belajar mengajar secara optimal,
(3) meningkatkan motivasi kepala
sekolah untuk lebih bertanggung jawab terhadap mutu peserta didik,
(4) tanggung jawab sekolah kepada stakeholders,
(5) tanggung jawab baru bagi pelaku MPMBS,
(6) kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan,
(7) kompetensi sehat antar sekolah,
(8) efisiensi dan efektivitas sekolah,
(9) usaha mendesentralisasi manajemen pendidikan, dan
(10) pemberdayaan sarana dan prasarana sekolah yang ada sesuai kebutuhan
peserta didik.
D. Ruang Lingkup MPMBS
Ruang lingkup pembinaan MPMBS yang menjadi pembinaan dan pengawasan pengawas sekolah adalah tugas-tugas yang dilakukan sekolah dalam pelaksanaan MPMBS yaitu:
1) menyusun rencana dan program pelaksanaan MPMBS dengan melibatkan stakeholder.
2) mengoordinasikan dan menyerasikan segala sumber daya di sekolah dan di luar sekolah untuk mencapai sasaran MPMBS.
3) melaksanakan program MPMBS secara efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip Total Quality Management (TQM) dan pendekatan sistem.
4) melaksanakan pengawasan dan pembimbingan pelaksanaan MPMBS sehingga kejituan implementasi dapat dijamin untuk mencapai sasaran MPMBS.
5) Pada setiap akhir tahun ajaran melakukan evaluasi pencapaian sasaran MPMBS yang telah ditetapkan. Hasilnya untuk menentukan sasaran baru MPMBS tahun berikutnya.
6) Menyusun laporan pelaksanaan MPMBS beserta hasilnya secara lengkap dan benar untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota, komite sekolah dan yayasan (bagi sekolah swasta).
7) Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan MPMBS kepada stakeholder.
E. Metode Penyampaian
Diklat ini menggunakan metode:
1. Ceramah untuk menyampaiakan konsep dan pemahaman terhadap pengelolaan sekolah;
2. Tanya jawab untuk menggali pengalaman peserta tentang pengelolaan sekolah dan untuk mengukur tingkat pemahaman peserta diklat tentang materi administrasi sekolah;
3. Pemberian tugas untuk mengukur tingkat pemahaman peserta diklat secara praktik tentang pengelolaan sekolah.
4. Diskusi untuk memecahkan masalah-masalah tugas yang diberikan tentang pengelolaan sekolah
F. Waktu Perkuliahan
Waktu yang digunakan untuk materi ini adalah satu semester.
G. Prosedur Pembelajaran
Untuk masing-masing pemberian materi diawali dengan pre-tes (10 menit), dilanjutkan deskripsi materi (15 menit) , tanya jawab 20 menit, diskusi 45 menit, pembahasan hasil diskusi (45 menit), dan diakhiri dengan post- tes (10 menit).
No comments:
Post a Comment