.: Total Visitor :.

Seo Services

Tanya Jawab tentang Sertifikasi Guru


1
PENGERTIAN, TUJUAN , MANFAAT, DAN DASAR HUKUM PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU

1. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru?

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
2. Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?

Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
3. Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.
4. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?

Sertifikasi guru bertujuan untuk:
a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c. meningkatkan martabat guru
d. meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c. Meningkatkan kesejahteraan guru
5. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?

Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.
6. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?

Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
7. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?

Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru.
Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.

2
PELAKSANA SERTIFIKASI GURU

1. Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?

UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
2. Apa persyaratan perguruan tinggi yang dapat melaksanakan sertifikasi guru?

Persyaratan:
a. memiliki program studi pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
b. ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional
Sedangkan komponen utama yang diseleksi menyangkut jumlah program studi kependidikan, peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional BAN) Perguruan Tinggi tiap program studi kependidikan, Sumber Daya Manusia (SDM) setiap program studi, sarana dan prasarana, laporan Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) setiap program studi kependidikan, ketaatazasan dalam penyelenggaraan PT.


3. Apakah perguruan tinggi swasta boleh melaksanakan sertifikasi guru?

Tentu saja boleh, asalkan perguruan tinggi tersebut memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan masuk dalam daftar perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
4. Siapa yang berhak memberikan penilaian guru peserta sertifikasi?

Penilaian guru yang mengikuti sertifikasi dilakukan oleh asesor. Yang melakukan seleksi dan menetapkan asesor adalah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Tugas asesor adalah menilai kompetensi guru sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
5. Apa kriteria asesor?

a. WNI yang berstatus sebagai dosen, widyaiswara, instruktur/guru senior, atau pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan yang bersertifikat pendidik.
b. Sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu melaksanakan tugas sertifikasi guru.
c. Memiliki komitmen dan sanggup melaksanakan sertifikasi guru secara obyektif.
d. Berpendidikan minimal S2 (ada unsur kependidikan).
e. Berpengalaman mengajar, melatih, atau membimbing guru atau calon guru dalam rentang 5 (lima) tahun terakhir dalam bidang yang sesuai.
6. Siapa yang menunjuk asesor?

Yang menetapkan asesor adalah Rektor perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai pelaksana sertifikasi.

7. Guru muatan local, guru TIK, dan guru Kelautan, Pariwisata siapa yang mensertifikasi?

Guru muatan lokal, guru TIK, guru Kelautan, dan Pariwisata disertifikasi oleh LPTK dalam rayon setempat bekerjasama dengan perguruan tinggi lain baik dari dalam rayon maupun di luar rayon, baik LPTK maupun non LPTK yang memiliki kelayakan.



























3
PESERTA SERTIFIKASI GURU

1. Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru? Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri?

Semua guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti sertifikasi, baik guru baik PNS maupun Non-PNS. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak membedakan guru menurut unit organisasinya, terutama berkaitan dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus.
2. Apakah guru yang belum mempunyai akta mengajar boleh mengikuti sertifikasi guru?

Semua guru dalam jabatan boleh mengikuti sertifikasi guru asalkan memenuhi persyaratan sertifikasi guru.
3. Apakah guru honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?

Guru honorer yang memenuhi kriteria boleh mengikuti sertifikasi guru.
4. Apa definisi guru dalam jabatan?

Guru dalam jabatan adalah guru yang secara resmi telah mengajar pada suatru satuan pendidikan saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan.
5. Apakah guru yang akan pensiun perlu mengikuti sertifikasi?

Semua guru yang belum pensiun berhak mengikuti sertifikasi.
6. Guru agama yang bertugas di sekolah binaan Depdiknas, siapa yang mensertifikasi?

Sertifikasi guru agama baik yang diangkat Depdiknas, Depag, maupun Pemda dilakukan oleh Depag.
7. Guru BP apakah juga dapat dimasukkkan dalam kuota?

Guru BP dapat dimasukkan dalam kuota, sementara itu instrumennya akan disiapkan.
8. Jika guru sudah pernah mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh propinsi, apakah masih harus mengikuti sertifikasi guru?

Uji sertifikasi yang dilakukan oleh provinsi memiliki tujuan yang berbeda dengan sertifikasi guru sebagai amanat UU Guru dan Dosen, oleh kerena itu guru harus mengikutinya dan hasil uji kompetensi yang pernah diikuti dilampirkan dalam portofolio.
9. Apakah guru kejuruan yang sdh mendapatkan sertifikat profesi dari LSP masih harus mengikuti sertifikasi guru?

Guru SMK yang sudah memiliki sertifikat profesi dari LSP harus mengkuti sertifikasi dan hasil sertifikasi dari LSP dilampirkan dalam portofolio.










4
KRITERIA, PERSYARATAN , DAN REKRUTMEN PESERTA SERTIFIKASI GURU
1. Apa kriteria yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat mengikuti sertifikasi?

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4.
2. Banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidangnya (mismatch), yaitu guru yang mengajar mata pelajaran yang berbeda dengan bidang keahliannya, misalnya sarjana jurusan pendidikan biologi tetapi mengajar mata pelajaran matematika. Bagaimana mereka disertifikasi?

Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan.
Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya.
3. Apa yang harus dipersiapkan seorang guru dalam mengikuti sertifikasi?

Bagi guru yang belum memiliki ijasah S1/D4 wajib menyelesaikan dahulu kuliah S1/D4 sampai yang bersangkutan memperoleh ijasah S1/D4. Program studi yang diambil harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai dengan program studi yang dimiliki sebelumnya. Sambil menyelesaikan studinya, guru dapat mengumpulkan portofolio.
Bagi guru yang sudah S1/D4 mempersiapkan diri dengan mengumpulkan portofolio yang merekam jejak profesionalitas guru selama mengabdikan diri sebagai guru.
Disamping itu, sambil menunggu kesempatan mengikuti sertifikasi, guru meningkatkan profesionalitasnya dengan melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan dan melakukan inovasi-inovasi pembelajaran di sekolah.
4. Bagaimana caranya agar guru bisa mengikuti sertifikasi?

Guru calon peserta sertifikasi yang memenuhi kriteria kualifikasi bisa mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dimasukkan dalam daftar calon peserta sertifikasi. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar prioritas guru berdasarkan urutan kriteria yang telah ditetapkan. Guru mencari informasi ke Dinas Kabupaten/ Kota.
5. Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru ?

Proses rekrutmen peserta sertifikasi mengikuti alur sebagai berikut:
a. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar panjang guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
b. Dinas Kabupaten/Kota melakukan rangking calon peserta kualifikasi dengan urutan kriteria sebagai berikut:
- masa kerja
- usia
- golongan (bagi PNS)
- beban mengajar
- tugas tambahan
- prestasi kerja
c. Dinas Kabupaten/Kota menetapkan peserta sertifikasi sesuai dengan kuota dari Ditjen PMPTK dan mengumumkan daftar peserta sertifikasi tersebut kepada guru melalui forum-forum atau papan pengumuman di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
6. Bagaimana cara mengukur masa kerja?

Masa kerja dihitung selama seseorang menjadi guru. Bagi guru PNS masa kerja dihitung mulai dari diterbitkannya surat keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS. Bagi guru non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Sekolah berdasarkan surat pengangkatan dari yayasan.
7. Berapakah jam wajib mengajar guru ?

Menurut UUGD dan Permendiknas jumlah jam wajib mengajar guru adalah 24 jam tatap muka.
8. Bagaimana kalau guru tersebut tidak dapat memenuhi jumlah jam wajib mengajar, misalnya untuk guru bahasa asing selain bahasa Inggris, atau guru di daerah terpencil ?

Untuk memenuhi jumlah wajib mengajar, maka seorang guru dapat melakukan:
- mengajar di sekolah lain yang memiliki ijin operasional Pemerintah atau Pemerintah Daerah
- melakukan Team Teaching (dengan mengikuti kaidah-kaidah team teaching)
Bagi guru dengan alasan tertentu sama sekali tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam misalnya guru yang mengajar di daerah terpencil, maka seperti dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 pasal 6 ayat (4), guru tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
9. Apakah kepala sekolah juga harus disertifikasi ?

Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah juga harus mengikuti sertifikasi. Kewajiban mengajar kepala sekolah adalah 6 jam tatap muka dan wakil kepala sekolah 12 jam tatap muka. Idealnya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah harus memperoleh sertifikat pendidik lebih dahulu, agar jadi contoh yang baik bagi guru yang lain.
10. Pada tahun 2007 kuota non PNS tetap 25%, padahal banyak guru non PNS yang masa kerjanya masih sedikit masuk dalam kuota. Hal ini menimbulkan iri pada guru PNS yang masa kerjanya lebih lama.

Kuota guru non PNS tetap 25% karena sudah merupakan kesepakatan dengan BMPS sebagai bagian dari bentuk perhatian kepada guru non PNS, namun guru non PNS yang mengikuti sertifikasi harus memenuhi persyaratan masa kerja minimal 2 tahun.








5
PROSEDUR DAN MEKANISME SERTIFIKASI GURU
1. Bagaimana mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru?

Ada dua macam pelaksanaan sertifikasi guru, yaitu:
a. melalui penilaian portofolio bagi guru dalam jabatan, dan
b. melalui pendidikan profesi bagi calon guru
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui penilaian portofolio. Penilaian portofolio tersebut merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Guru yang memiliki nilai portofolio di atas batas minimal dinyatakan lulus penilaian portofolio dan berhak menerima sertifikat pendidik.
Namun, guru yang hasil penilaian portofolionya memperoleh nilai kurang sedikit dari batas minimal diberi kesempatan untuk melengkapi portofolio. Setelah lengkap guru dinyatakan lulus dan berhak menerima sertifikat pendidik.
Bagi guru yang memperoleh nilai jauh di bawah batas minimal lulus wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) profesi guru yang akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Pada akhir diklat profesi guru, dilakukan ujian dengan materi uji mencakup 4 kompetensi guru.
Bagi guru yang lulus ujian berhak menerima sertifikat pendidik, dan guru yang belum lulus diberi kesempatan untuk mengulang materi diklat yang belum lulus sebanyak 2 kali kesempatan.
2. Apa yang dimaksud dengan portofolio?

Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Jadi portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak profesionalitas guru selama mengajar yang mencakup 10 jenis seperti pada pertanyaan nomor 1 di atas.
3. Sebagai peserta sertifikasi, apa yang harus dilakukan guru dengan portofolio yang dimiliki ?

Portofolio yang sudah didokumentasikan guru dirangkum dalam suatu format Instrumen portofolio. Instrumen tersebut sudah disiapkan dan akan didistribusikan kepada guru melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Instrumen portofolio diisi guru dengan sejujur-jujurnya sesuai dengan perjalanan profesionalitas guru dan dilampiri dengan bukti fisik yang telah disahkan keasliannya.
4. Siapa yang mengesahkan dokumen portofolio?

Dokumen portofolio disahkan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tempat guru mengajar. Untuk Kepala Sekolah berkas portofolio disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang ditunjuk.
5. Bagaimana kalau semua dokumen portofolio hilang atau rusak?

Karena penilaian portofolio berdasarkan dokumen yang diterima, maka harus ada bukti yang dilampirkan. Apabila dokumen tersebut hilang, maka guru harus mencari bukti lain dari sumber yang mengeluarkan dokumen tersebut.
Dokumen yang rusak dapat difotokopi dan disahkan oleh lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut atau pejabat yang ditunjuk.
6. Apakah penilaian portofolio sama dengan penilaian angka kredit jabatan fungsional untuk kenaikan pangkat guru?

Ada hal-hal yang sama, ada juga yang berbeda seperti skala penilaian dan bobot untuk masing-masing komponen berbeda dengan penilaian angka kredit jabatan.
7. Apakah setiap komponen yang mendeskripsikan profesionalitas guru itu harus ada. Kalau salah satu tidak ada, tapi dipenuhi dengan komponen lainnya, bagaimana ?

Seorang guru yang profesional harus memenuhi seluruh komponen yang disebutkan di point 1 (Prosedur dan Mekanisme Sertifikasi Guru) di atas. Komponen kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; dan penilaian dari atasan dan pengawas merupakan komponen yang utama dalam sertifikasi. Jadi semua komponen harus dipenuhi.
8. Apa yang dimaksud dengan pendidikan dan pelatihan profesi guru?

Pendidikan dan pelatihan profesi guru (Diklat Profesi Guru/DPG) merupakan program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki otoritas untuk melaksanakan sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi yang belum lulus penilaian portofolio.
9. Pada akhir pendidikan dan pelatihan profesi guru, peserta sertifikasi harus mengikuti ujian, apa yang diujikan ?

Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan profesi guru diakhiri dengan ujian yang mencakup kompetensi guru dibidang pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional
10. Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?

Kompetensi pedagogik meliputi:
a. pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik
b. perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih
c. pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d. perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum
e. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
11. Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?

Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah pene-litian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik. Kompetensi professional adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut di atas.
12. Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
13. Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
14. Bagaimana proses pengumuman sertifikasi guru?

Hasil penilaian portofolio dan diklat profesi guru oleh Rayon LPTK dikirimkan ke Panitia Sertifikasi Tingkat Kabupaten/Kota untuk diinformasikan ke guru peserta sertifikasi.
15. Apakah guru boleh mendapatkan sertifikat lebih dari satu?

Seseorang dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik, namun hanya dengan satu nomor registrasi dari Departemen Pendidikan Nasional.
16. Apa yang akan dilakukan seorang guru setelah memperoleh sertifikat pendidik?

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus terus melakukan peningkatan kompetensinya melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan profesionalitas guru berkelanjutan (continous professioal development). Hal ini harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru.
Pembinaan profesi guru secara terus menerus (continuous professional development) menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah menengah di P4TK, di perguruan tinggi dan di tempat lain yang merupakan wahana pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.
Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagi pengalaman mengajar antar guru, tetapi juga untuk mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri.
17. Siapa pemberi sertifikat ?

Yang memberi sertifikat adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan sertifikasi guru.
18. Berapa lama berlakunya sertifikat pendidik ?

Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



19. Apa saja kewajiban guru sebagai tenaga profesional?

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
20. Bolehkah seorang guru memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik?

Boleh, jika ada kesempatan. Namun nomor registrasi dan tunjangan profesinya hanya 1.
21. Jika tidak lulus ujian diklat profesi, apa yang harus dilakukan seorang guru ?

Guru yang yang tidak lulus ujian diklat profesi harus meningkatkan kompetensinya melalui belajar mandiri, pertemuan MGMP, atau pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas, PMPTK, atau lembaga lain (remedial program). Setelah siap maka guru diberi kesempatan dua kali untuk ujian ulangan.
22. Apa fungsi Pengawas dalam sertifikasi guru?

Bersama dengan kepala sekolah, Pengawas berperan sebagai evaluator atau penilai bagi guru dalam hal melaksanakan pembelajaran, kompetensi kepribadian, dan sosial dengan menggunakan format yang telah disiapkan.
23. Penilaian atasan dan pengawas, bolehkah kepala sekolah saja atau harus keduanya?

Instrumen penilaian dari atasan dan pengawas harus diisi oleh keduanya dalam satu format instrumen.
24. Apa peran LPMP dan P4TK dalam sertifikasi guru?

Peran LPMP dan P4TK dalam sertifikasi guru:
1) menjadi salah satu sumber informasi sertifikasi guru,
2) melakukan sosialisasi sertifikasi kepada guru,
3) LPMP mengolah data peserta dan menganalisis hasil sertifikasi guru sebagai bahan kebijakan pembinaan guru pasca sertifikasi,
4) P4TK melakukan pembinaan guru pasca sertifikasi,
5) Widyaiswara pada LPMP dan P4TK yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan sebagai asesor di LPTK setempat yang ditetapkan menyelenggarakan sertifikasi.




6
DANA SERTIFIKASI GURU
1. Dari mana sumber dana dialokasikan untuk sertifikasi guru?

Sertifikasi guru dianggarkan melalui dana APBN, APBD dan sumber lain yang sah.
2. Apa kewajiban Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan sertifikasi guru?

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap penetapan peserta sertifikasi guru setiap tahun. Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus membentuk Panitia Pelaksanaan Sertifikasi Guru.
Tugas Panitia Sertifikasi Guru adalah:
a. Mengikuti sosialisasi sertifikasi di Pusat dan atau di Propinsi
b. Menentukan urutan prioritas peserta sertifikasi berdasarkan kriteria yang berlaku sesuai dengan kuota Kabupaten/kota
c. Membuat SK penetapan peserta sertifikasi
d. Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada guru
e. Menyerahkan kepada peserta sertifikasi berkas-berkas sebagai berikut:
1) Formulir pendaftaran
2) Nomor peserta/nomor kuota
3) Panduan pengisian instrument portofolio
4) Instrumen portofolio
5) Instrumen Penilaian Atasan
f. Mengumpulkan dari guru peserta sertifikasi berkas :
1) Formulir pendaftaran
2) Instrumen portofolio yang sudah diisi
3) Bukti fisik yang mendukung instrument portofolio
g. Mengecek kelengkapan data/berkas peserta
h. Mengirim berkas ke LPTK penyelenggara sertifikasi yang ditunjuk Pemerintah
i. Mengumumkan hasil penilaian dari LPTK kepada guru peserta sertifikasi
j. Mengumpulkan kelengkapan berkas portofolio bagi guru yang belum lulus atau belum lengkap portofolionya
k. Membantu remidiasi bagi guru yang belum lulus ujian diklat pendidikan profesi
l. Memfasilitasi guru yang belum lulus diklat profesi untuk mengikuti ujian ulang diklat profesi.
3. Bolehkah guru atau institusi membiayai sendiri untuk melaksanakan sertifikasi?

Boleh, sepanjang masih dalam jumlah kuota kabupaten/kota atau provinsi yang ditetapkan oleh Mendiknas.
Sertifikasi guru dalam jabatan merupakan program Pemerintah yang didasarkan pada rencana tahunan yang ditetapkan oleh Mendiknas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan ada tambahan peserta di luar dari rencana tahunan yang sudah ditetapkan.
4. Berapa lama tenggang waktu yang disediakan bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik sehubungan dengan berlakunya UUGD ?

Semua guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik selama 10 tahun setelah UUGD disahkan. Berarti tahun 2015 proses sertifikasi guru dalam jabatan harus sudah selesai.
7. Siapa yang akan memonitor guru yang lulus sertifikasi sehingga kinerjanya tidak menurun setelah diberi tunjangan?

Guru harus dapat mempertahankan kompetensinya sebagai profesi guru setelah mendapat sertifikat guru. Kepala Sekolah dan Pengawas yang akan memantau kinerja guru setelah mendapat sertifikasi guru.
8. Tahun 2007 ini dana untuk penggandaan dokumen dan sosialisasi belum tersedia di dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.

Dana untuk penggandaan dokumen dan untuk sosialisasi disiapkan oleh kabupaten/kota, untuk itu Ditjen PMPTK akan mengirimkan surat kepada Bupati/Walikota untuk membantu menyediakan anggaran untuk sertifikasi guru.











7
TUNJANGAN PROFESI
1. Hak apa yang akan diterima oleh guru setelah memperoleh sertifikat pendidik ?

Dalam pasal 15 ayat (1) UUGD dinyatakan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ayat (2) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Ayat (3): Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Apa dasar untuk menentukan jumlah tunjangan profesi bagi guru non PNS?

Tunjangan profesi guru disesuaikan dengan gaji pokok pada pangkat/golongan PNS. Tunjangan bagi guru non PNS disesuaikan dengan pangkat/golongan PNS setelah melalui proses in-passing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setelah guru memperoleh sertifikat pendidik, persyaratan apa lagi yang harus dipenuhi untuk mendapat tunjangan profesi?

Guru yang telah mendapatkan sertifikat profesi berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok. Persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan adalah sebagai berikut.
a. Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
b. Guru Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memeiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
c. Guru Non Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
d. Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada a, b, dan c di atas memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
4. Jika lulus sertifikasi, kapan tunjangan profesi diberikan?

Tunjangan profesi diberikan mulai bulan Januari satu tahun setelah sertifikat profesi diberikan.

TEKNIK PENULISAN ILMIAH

Landasan, Prinsip, dan Sistematika dalam Karya Akademik

Pendahuluan

Penulisan ilmiah merupakan aktivitas akademik yang bertujuan menyampaikan gagasan, hasil penelitian, atau kajian konseptual secara logis, sistematis, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Dalam dunia pendidikan, khususnya di perguruan tinggi dan satuan pendidikan menengah kejuruan, kemampuan menulis ilmiah menjadi kompetensi esensial bagi dosen, guru, mahasiswa, dan praktisi pendidikan.

Teknik penulisan ilmiah tidak hanya berkaitan dengan tata bahasa, tetapi juga mencakup aspek metodologis, etika akademik, serta konsistensi sistematika penulisan. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai teknik penulisan ilmiah menjadi prasyarat utama dalam menghasilkan karya tulis yang bermutu dan kredibel.


---

Pengertian Penulisan Ilmiah

Secara konseptual, penulisan ilmiah adalah proses menuangkan pemikiran atau hasil penelitian ke dalam bentuk tulisan yang mengikuti kaidah ilmiah, menggunakan metode yang sahih, serta disusun berdasarkan logika keilmuan.

Menurut Keraf, karya ilmiah adalah tulisan yang menyajikan fakta dan data secara objektif, disusun dengan metode tertentu, serta dapat diverifikasi kebenarannya. Sementara itu, Day dan Gastel menegaskan bahwa penulisan ilmiah harus mampu mengomunikasikan ilmu pengetahuan secara jelas, akurat, dan efektif kepada komunitas akademik.


---

Prinsip-Prinsip Penulisan Ilmiah

Dalam penulisan ilmiah, terdapat beberapa prinsip fundamental yang harus dipatuhi, yaitu:

1. Objektivitas
Tulisan harus bebas dari prasangka pribadi, opini subjektif, dan emosi penulis. Setiap pernyataan harus didukung oleh data, fakta, atau rujukan ilmiah.


2. Logis dan Sistematis
Alur berpikir harus runtut, koheren, dan mudah diikuti. Setiap bagian saling terkait secara argumentatif.


3. Empiris dan Verifikatif
Data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, penelitian, atau kajian pustaka yang dapat diuji ulang.


4. Konsistensi
Konsistensi dalam penggunaan istilah, format penulisan, gaya sitasi, dan sistematika sangat menentukan kualitas karya ilmiah.


5. Etika Akademik
Penulisan ilmiah wajib menjunjung tinggi kejujuran akademik, menghindari plagiarisme, serta menghargai karya ilmiah orang lain melalui sitasi yang benar.




---

Bahasa dalam Penulisan Ilmiah

Bahasa yang digunakan dalam penulisan ilmiah memiliki karakteristik sebagai berikut:

Menggunakan bahasa baku dan formal

Menghindari kata ambigu, emotif, dan retoris

Menggunakan istilah teknis dan bahasa serapan secara tepat

Kalimat efektif, jelas, dan lugas

Mengutamakan kalimat pasif pada konteks tertentu untuk menjaga objektivitas


Contoh bahasa serapan yang lazim digunakan antara lain: implementasi, validitas, reliabilitas, variabel, indikator, metodologi, dan evaluasi.


---

Sistematika Penulisan Ilmiah

Secara umum, karya ilmiah disusun dengan sistematika sebagai berikut:

1. Judul
Judul harus ringkas, spesifik, informatif, dan mencerminkan substansi penelitian atau kajian.


2. Abstrak
Abstrak berisi ringkasan tujuan, metode, hasil, dan simpulan, ditulis secara padat dan utuh.


3. Pendahuluan
Memuat latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan urgensi penelitian.


4. Tinjauan Pustaka dan Kerangka Teoretis
Berisi teori, konsep, dan hasil penelitian relevan sebagai landasan ilmiah.


5. Metodologi Penelitian
Menjelaskan pendekatan, desain penelitian, subjek/objek, teknik pengumpulan dan analisis data.


6. Hasil dan Pembahasan
Menyajikan temuan penelitian disertai analisis kritis dan interpretasi ilmiah.


7. Simpulan dan Rekomendasi
Merangkum temuan utama dan memberikan implikasi atau saran tindak lanjut.


8. Daftar Pustaka
Memuat seluruh sumber rujukan yang digunakan, ditulis sesuai gaya sitasi tertentu (APA, Chicago, IEEE, dan sebagainya).




---

Teknik Sitasi dan Referensi

Sitasi merupakan aspek krusial dalam penulisan ilmiah. Teknik sitasi yang benar bertujuan untuk:

Menghindari plagiarisme

Menguatkan argumentasi ilmiah

Memberikan penghargaan terhadap karya ilmiah sebelumnya


Penulis wajib menggunakan satu gaya sitasi secara konsisten dan memastikan bahwa setiap kutipan tercantum dalam daftar pustaka.


---

Kesalahan Umum dalam Penulisan Ilmiah

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:

Penggunaan bahasa tidak baku dan subjektif

Ketidakkonsistenan format penulisan

Argumen tanpa dukungan data atau referensi

Plagiarisme, baik disengaja maupun tidak

Penyusunan paragraf yang tidak koheren


Kesalahan tersebut dapat menurunkan kualitas dan kredibilitas karya ilmiah.


---

Penutup

Teknik penulisan ilmiah merupakan kompetensi akademik fundamental yang harus dikuasai oleh setiap insan pendidikan. Melalui penerapan prinsip objektivitas, sistematika, etika akademik, serta penggunaan bahasa ilmiah yang tepat, penulis dapat menghasilkan karya ilmiah yang bermutu, kredibel, dan berkontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.

Penguasaan teknik penulisan ilmiah bukan hanya kebutuhan akademik, tetapi juga cerminan integritas intelektual dan profesionalisme penulis.
AdR

Karakter Manusia Menurut Golongan Darah

Perspektif Teori Ketsueki-gata oleh Nomi Toshiaki (Jepang)

Pendahuluan

Kajian mengenai karakter dan kepribadian manusia telah berkembang melalui berbagai pendekatan, mulai dari psikologi modern, sosiologi, hingga antropologi budaya. Di Jepang, salah satu pendekatan populer dalam memahami karakter individu adalah teori golongan darah (Ketsueki-gata) yang dipopulerkan oleh Nomi Toshiaki melalui sejumlah karya tulisnya sejak tahun 1970-an.

Nomi Toshiaki berpendapat bahwa golongan darah memiliki korelasi dengan kecenderungan karakter, pola perilaku, dan gaya interaksi sosial seseorang. Meskipun pendekatan ini tidak sepenuhnya diakui sebagai teori psikologi ilmiah yang baku, konsep ini telah menjadi bagian dari budaya populer Jepang dan sering digunakan sebagai alat refleksi diri, pengembangan karakter, serta komunikasi interpersonal.

Landasan Pemikiran Nomi Toshiaki

Menurut Nomi, karakter manusia dipengaruhi oleh faktor biologis, salah satunya adalah antigen dalam golongan darah yang diyakini berpengaruh terhadap sistem saraf dan respons fisiologis individu. Dari asumsi tersebut, ia mengklasifikasikan karakter manusia ke dalam empat golongan besar sesuai dengan golongan darah A, B, AB, dan O.

Nomi menegaskan bahwa teori ini bersifat kecenderungan (tendency-based), bukan penilaian mutlak. Dengan kata lain, karakter individu tetap dipengaruhi oleh lingkungan, pendidikan, budaya, dan pengalaman hidup.

Karakter Golongan Darah A

Individu dengan golongan darah A digambarkan sebagai pribadi yang terstruktur, sistematis, dan memiliki orientasi kuat terhadap norma serta keteraturan.

Karakteristik utama:

Disiplin dan bertanggung jawab
Teliti, perfeksionis, dan terorganisasi
Memiliki empati dan kepedulian sosial tinggi
Cenderung menghindari konflik
Patuh terhadap aturan dan hierarki

Kelebihan:
Dapat diandalkan
Konsisten dan stabil
Cocok dalam lingkungan kerja yang terstruktur

Kekurangan:
Mudah mengalami stres
Cenderung overthinking
Kurang fleksibel dalam situasi tertentu


Dalam konteks pendidikan dan kepemimpinan, individu bergolongan darah A sering tampil sebagai administrator yang rapi dan penjaga sistem.
Karakter Golongan Darah B

Golongan darah B dikaitkan dengan kepribadian yang bebas, ekspresif, dan kreatif. Nomi menggambarkan mereka sebagai individu yang hidup berdasarkan minat dan passion pribadi.

Karakteristik utama:

Kreatif dan inovatif
Mandiri dan percaya diri
Fleksibel dan adaptif
Spontan dan ekspresif

Kelebihan:

Memiliki ide-ide segar
Berani mengambil risiko
Cepat beradaptasi dengan perubahan

Kekurangan:

Kurang konsisten
Terlihat egois atau kurang peduli aturan
Mudah bosan terhadap rutinitas

Dalam dunia pendidikan dan kerja, individu bergolongan darah B sering menjadi innovator dan problem solver non-konvensional.

Karakter Golongan Darah AB

Golongan darah AB dipandang sebagai kombinasi kompleks antara karakter A dan B. Individu dengan golongan darah ini sering disebut sebagai pribadi yang unik dan kontradiktif.

Karakteristik utama:
Rasional sekaligus intuitif
Analitis namun kreatif
Tenang dan objektif
Sulit ditebak oleh lingkungan


Kelebihan:

Mampu melihat masalah dari berbagai sudut pandang
Objektif dan logis
Cocok dalam peran strategis dan analitis

Kekurangan:

Cenderung tertutup
Emosi sulit dipahami
Terlihat dingin atau berjarak


Menurut Nomi, golongan darah AB sering berperan sebagai mediator, perencana, atau pemikir strategis.

Karakter Golongan Darah O

Golongan darah O digambarkan sebagai pribadi yang energik, percaya diri, dan memiliki jiwa kepemimpinan alami.

Karakteristik utama:
Optimis dan berorientasi tujuan
Tegas dan berani mengambil keputusan
Kompetitif dan ambisius
Mudah bergaul dan komunikatif

Kelebihan:

Jiwa kepemimpinan kuat
Tangguh menghadapi tekanan
Mampu memotivasi orang lain

Kekurangan:

Cenderung dominan
Kurang sensitif terhadap perasaan orang lain

Bisa keras kepala

Dalam organisasi, individu bergolongan darah O sering muncul sebagai leader, motivator, dan penggerak utama.

Perspektif Kritis dan Akademik

Penting ditegaskan bahwa teori karakter berdasarkan golongan darah belum memiliki validasi ilmiah kuat dalam psikologi modern. Oleh karena itu, teori Nomi Toshiaki sebaiknya diposisikan sebagai:

Alat refleksi diri
Pendekatan budaya dan sosial
Sarana komunikasi dan pemahaman interpersonal

Bukan sebagai dasar tunggal dalam pengambilan keputusan strategis, penilaian akademik, atau seleksi profesional.

Relevansi dalam Dunia Pendidikan

Dalam konteks pendidikan dan kepemimpinan sekolah, teori ini dapat dimanfaatkan secara bijak untuk:
Memahami keberagaman karakter siswa dan guru

Mengelola dinamika tim kerja
Meningkatkan empati dan komunikasi
Mengembangkan pendekatan pembinaan karakter yang humanis
Penutup

Teori karakter menurut golongan darah yang dipopulerkan oleh Nomi Toshiaki memberikan perspektif alternatif dalam memahami keragaman kepribadian manusia. Meskipun bersifat non-deterministik dan kultural, pendekatan ini dapat menjadi sarana reflektif yang memperkaya wawasan dalam pengembangan karakter, selama digunakan secara proporsional, kritis, dan bertanggung jawab.
AdR

Kepala Sekolah sebagai Pemimpin Karakter Panca Waluya


Mewujudkan SMK Berkarakter, Kompeten, dan Berdaya Saing


Pendahuluan


Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan satuan pendidikan strategis yang memiliki mandat ganda, yaitu menyiapkan lulusan yang kompeten secara vokasional sekaligus matang secara karakter dan kepribadian. Di tengah dinamika dunia kerja, disrupsi teknologi, serta tuntutan industri yang semakin kompleks, SMK dituntut tidak hanya menghasilkan tenaga terampil, tetapi juga insan profesional yang berintegritas, adaptif, dan beretika.


Dalam konteks tersebut, kepala sekolah memegang peranan sentral sebagai educational leader, instructional leader, sekaligus moral and character leader. Kepemimpinan kepala sekolah menentukan arah kebijakan, kualitas budaya sekolah, serta keberhasilan internalisasi nilai karakter. Salah satu kerangka nilai yang relevan, kontekstual, dan berakar pada kearifan lokal adalah Panca Waluya, yang menekankan pembentukan manusia seutuhnya: cageur, bageur, bener, pinter, dan singer.



---


Landasan Teoretis Kepemimpinan Kepala Sekolah


Secara akademik, peran kepala sekolah sebagai pemimpin karakter dapat dijelaskan melalui beberapa pendekatan teori kepemimpinan pendidikan.


1. Teori Kepemimpinan Transformatif

Bass dan Avolio (1994) menyatakan bahwa kepemimpinan transformatif berfokus pada kemampuan pemimpin dalam membangun visi, menanamkan nilai, serta menginspirasi perubahan perilaku organisasi. Kepala sekolah tidak hanya bertindak sebagai manajer administratif, tetapi sebagai agen transformasi budaya dan karakter.



2. Teori Kepemimpinan Instruksional

Hallinger (2003) menegaskan bahwa kepala sekolah yang efektif adalah pemimpin pembelajaran yang secara aktif mengarahkan peningkatan mutu proses belajar-mengajar. Dalam konteks SMK, kepemimpinan instruksional mencakup penguatan pembelajaran berbasis praktik, project-based learning, Teaching Factory (TEFA), dan keselarasan kurikulum dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).



3. Teori Pembelajaran Sosial

Menurut Bandura, perilaku individu terbentuk melalui proses observasi dan peniruan. Oleh karena itu, keteladanan kepala sekolah menjadi instrumen strategis dalam pembentukan karakter warga sekolah.





---


Panca Waluya sebagai Kerangka Pendidikan Karakter di SMK


Nilai Panca Waluya memiliki relevansi langsung dengan profil lulusan SMK, antara lain:


1. Cageur (Sehat, Tertib, dan Aman)

Diimplementasikan melalui budaya hidup bersih dan sehat, kedisiplinan, serta penerapan K3 di bengkel, laboratorium, dan unit produksi sekolah.



2. Bageur (Berakhlak Mulia dan Beretika Kerja)

Ditumbuhkan melalui pembiasaan sikap santun, tanggung jawab, kerja sama tim, dan penghormatan terhadap guru, rekan kerja, serta mitra industri.



3. Bener (Integritas dan Kejujuran Profesional)

Diwujudkan melalui tata kelola sekolah yang transparan, budaya anti-plagiarisme, kejujuran akademik, dan keadilan dalam evaluasi pembelajaran.



4. Pinter (Cerdas dan Kompeten)

Direalisasikan melalui pembelajaran bermutu, penguatan literasi, numerasi, dan kompetensi keahlian sesuai standar industri.



5. Singer (Terampil, Adaptif, dan Produktif)

Mencerminkan karakter lulusan SMK yang cekatan, inovatif, berdaya saing, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dunia kerja.





---


Kepala Sekolah sebagai Pemimpin Karakter Panca Waluya


Dalam praktiknya, kepala sekolah SMK berperan sebagai pemimpin nilai (values-based leader). Implementasi Panca Waluya dilakukan melalui:


1. Keteladanan Kepemimpinan

Kepala sekolah menjadi contoh nyata dalam disiplin waktu, etos kerja, integritas, kesederhanaan, serta pelayanan pendidikan yang humanis.



2. Penguatan Budaya Sekolah dan Budaya Industri

Nilai Panca Waluya diinternalisasikan dalam budaya kerja sekolah, budaya industri di bengkel dan TEFA, serta interaksi keseharian seluruh warga sekolah.



3. Integrasi dalam Program Strategis SMK

Nilai Panca Waluya terintegrasi dalam:


Teaching Factory (TEFA)


Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)


Praktik Kerja Lapangan (PKL)


Kegiatan keagamaan dan pembinaan karakter


Supervisi akademik dan manajerial






---


Contoh Praktik Baik Implementasi Panca Waluya di SMK


Beberapa praktik baik yang dapat dilakukan antara lain:


Cageur: Program kebersihan sekolah, budaya K3, dan sekolah ramah lingkungan.


Bageur: Pembiasaan salam, senyum, sopan santun, serta kegiatan keagamaan rutin.


Bener: Sistem absensi dan penilaian yang objektif dan transparan.


Pinter: Penguatan pembelajaran berbasis proyek dan sertifikasi kompetensi siswa.


Singer: Optimalisasi TEFA dan unit produksi sebagai wahana pembentukan etos kerja industri.




---


Keterkaitan dengan Visi dan Misi SMK


Kepemimpinan kepala sekolah berbasis Panca Waluya harus terinternalisasi dalam visi dan misi sekolah, misalnya:

“Terwujudnya lulusan SMK yang religius, berkarakter, kompeten, dan unggul dalam menghadapi tantangan dunia kerja dan industri.”


Dengan demikian, visi sekolah tidak hanya bersifat normatif, tetapi operasional dan terukur dalam praktik sehari-hari.



---


Landasan Regulasi


Peran kepala sekolah sebagai pemimpin karakter didukung oleh regulasi nasional, antara lain:


1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3.



2. PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.



3. Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.



4. Kebijakan Merdeka Belajar dan SMK Pusat Keunggulan, yang menekankan karakter, kompetensi, dan relevansi dengan DUDI.





---


Landasan Dalil Keagamaan


Kepemimpinan kepala sekolah merupakan amanah yang bernilai ibadah. Allah SWT berfirman:


> “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”

(QS. An-Nisa: 58)




Rasulullah SAW bersabda:


> “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)





---


Penutup


Kepala sekolah sebagai pemimpin karakter Panca Waluya merupakan fondasi utama dalam membangun SMK yang unggul secara kompetensi dan kuat secara moral. Kepemimpinan yang visioner, transformatif, dan berlandaskan nilai akan melahirkan lulusan yang cageur, bageur, bener, pinter, dan singer, yaitu insan profesional yang berdaya saing global tanpa kehilangan jati diri dan nilai spiritual.

AdR

Penyakit Diabetes: Penyebab, Akibat, Pola Makan, Pengobatan, dan Pencegahan


1. Pengertian Penyakit Diabetes

Diabetes mellitus (diabet) adalah penyakit kronis yang ditandai dengan meningkatnya kadar gula (glukosa) dalam darah. Kondisi ini terjadi karena tubuh tidak mampu memproduksi insulin yang cukup atau tidak dapat menggunakan insulin secara efektif. Insulin adalah hormon yang berperan penting dalam mengatur kadar gula darah.

Secara umum, diabetes dibagi menjadi:

Diabetes Tipe 1: tubuh tidak memproduksi insulin.

Diabetes Tipe 2: tubuh memproduksi insulin tetapi tidak efektif (paling banyak terjadi).

Diabetes Gestasional: terjadi pada ibu hamil dan biasanya sementara, namun berisiko menjadi diabetes tipe 2.



---

2. Penyebab Diabetes

Beberapa faktor penyebab dan pemicu diabetes antara lain:

Faktor genetik/keturunan

Pola makan tidak sehat, tinggi gula dan lemak

Kelebihan berat badan (obesitas)

Kurang aktivitas fisik

Stres berkepanjangan

Usia (risiko meningkat seiring bertambahnya usia)

Gaya hidup sedentari (banyak duduk, kurang bergerak)



---

3. Akibat atau Dampak Diabetes

Jika tidak dikendalikan dengan baik, diabetes dapat menimbulkan berbagai komplikasi serius, seperti:

Penyakit jantung dan stroke

Kerusakan ginjal (nefropati diabetik)

Gangguan penglihatan hingga kebutaan

Kerusakan saraf (neuropati), sering ditandai kesemutan

Luka sulit sembuh, berisiko amputasi

Penurunan daya tahan tubuh


Karena itu, pengelolaan diabetes harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.


---

4. Makanan dan Minuman untuk Penderita Diabetes

Makanan yang Dianjurkan:

Sayuran hijau (bayam, brokoli, buncis)

Buah dengan indeks glikemik rendah (apel, pir, jambu)

Karbohidrat kompleks (beras merah, oats, ubi)

Protein sehat (ikan, tahu, tempe, telur)

Lemak sehat (alpukat, kacang-kacangan, minyak zaitun)


Makanan dan Minuman yang Perlu Dibatasi/Dihindari:

Minuman manis (teh manis, soda, sirup)

Makanan tinggi gula (kue, permen, roti manis)

Makanan cepat saji dan gorengan

Karbohidrat sederhana berlebihan (nasi putih, mie instan)



---

5. Obat dan Herbal untuk Diabetes

Obat Medis: Pengobatan diabetes dilakukan sesuai anjuran dokter, seperti:

Obat penurun gula darah oral

Terapi insulin (jika diperlukan)


> Catatan: penggunaan obat harus di bawah pengawasan tenaga medis.



Herbal yang Sering Digunakan (Pendukung):

Daun insulin

Pare

Kayu manis

Daun salam

Sambiloto


Herbal dapat membantu mengontrol gula darah, namun tidak menggantikan obat medis. Konsultasikan terlebih dahulu sebelum mengonsumsi secara rutin.


---

6. Pencegahan Penyakit Diabetes

Pencegahan diabetes sangat mungkin dilakukan dengan perubahan gaya hidup, antara lain:

Mengatur pola makan sehat dan seimbang

Menjaga berat badan ideal

Rutin berolahraga minimal 30 menit per hari

Mengurangi konsumsi gula dan makanan olahan

Mengelola stres dengan baik

Cek gula darah secara berkala, terutama bagi yang berisiko



---

Penutup

Diabetes bukan penyakit menular, tetapi dapat berdampak serius bila diabaikan. Dengan pengetahuan yang baik, pola hidup sehat, serta pengelolaan yang disiplin, penderita diabetes tetap dapat hidup produktif dan berkualitas. Mencegah selalu lebih baik daripada mengobati.
AdR
.

PANDITA 5.0: Kepemimpinan Transformatif Pendidikan Menuju Society 5.0 Berbasis Kesadaran, Teknologi, dan Nilai Kemanusiaan

PANDITA 5.0 merupakan sebuah program pembelajaran strategis yang dirancang untuk membentuk kepemimpinan transformatif bagi para kepala sekolah dan calon pemimpin pendidikan. Program ini diselenggarakan melalui pendekatan pendalaman Theory U, sebuah kerangka kepemimpinan yang menekankan transformasi kesadaran (inner transformation) sebagai fondasi perubahan sistemik yang berkelanjutan.

Di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks—mulai dari disrupsi teknologi, perubahan sosial yang cepat, hingga krisis karakter—pemimpin pendidikan dituntut tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga memiliki kejernihan batin, kepekaan sosial, dan visi masa depan. PANDITA 5.0 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut.

Landasan Teoretis: Theory U dan Kepemimpinan Transformatif

Program PANDITA 5.0 berakar pada Theory U yang dikembangkan oleh Otto Scharmer (MIT Sloan). Theory U menekankan bahwa kualitas hasil kepemimpinan sangat ditentukan oleh kualitas kesadaran pemimpinnya.

Tahapan utama dalam Theory U meliputi:

1. Co-Initiating – membangun niat bersama dan kepercayaan


2. Co-Sensing – mengindera realitas lapangan secara mendalam dan objektif

3. Presencing – melepaskan pola lama (letting go) dan membuka diri terhadap kemungkinan masa depan (letting come)

4. Co-Creating – mencipta solusi bersama melalui prototipe tindakan nyata

5. Co-Evolving – memperluas dampak perubahan ke dalam sistem yang lebih luas


Pendekatan ini sejalan dengan teori Kepemimpinan Transformatif (Bass & Avolio) yang menekankan empat unsur utama:

Idealized Influence (keteladanan moral)

Inspirational Motivation (visi yang menggerakkan)

Intellectual Stimulation (inovasi dan kreativitas)

Individualized Consideration (pengembangan potensi individu)


Dalam konteks sekolah, kepala sekolah bukan sekadar manajer, tetapi arsitek ekosistem belajar.


---

PANDITA 5.0 dalam Konteks Society 5.0

Society 5.0 merupakan konsep masyarakat yang menempatkan manusia sebagai pusat inovasi, di mana teknologi canggih seperti AI, IoT, dan big data digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia.

Berbeda dengan Revolusi Industri 4.0 yang berfokus pada efisiensi teknologi, Society 5.0 menuntut:

SDM yang adaptif

Berpikir kritis dan kreatif

Memiliki karakter, empati, dan nilai kemanusiaan


PANDITA 5.0 mempersiapkan pemimpin sekolah agar mampu menjadikan sekolah sebagai ruang integrasi antara:

Teknologi

Nilai kemanusiaan

Visi masa depan pendidikan


Sekolah dipimpin bukan hanya dengan sistem, tetapi dengan kesadaran dan kebijaksanaan (wisdom-based leadership).

Dimensi Spiritual dan Nilai Islam dalam PANDITA 5.0

Dalam perspektif Islam, kepemimpinan adalah amanah dan bentuk ibadah. Transformasi kepemimpinan sebagaimana yang ditekankan dalam PANDITA 5.0 sejalan dengan prinsip-prinsip kepemimpinan Islami.

1. Kepemimpinan sebagai Amanah

Allah SWT berfirman:

> إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ
(QS. Al-Ahzab: 72)



Artinya:
“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, tetapi semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, lalu dipikullah amanah itu oleh manusia.”

Kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan memikul amanah besar dalam membentuk generasi masa depan.
2. Perubahan Dimulai dari Kesadaran Diri

Prinsip presencing dalam Theory U sejalan dengan firman Allah SWT:

> إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
(QS. Ar-Ra’d: 11)



Artinya:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”

PANDITA 5.0 menegaskan bahwa perubahan sekolah harus diawali dari transformasi batin pemimpinnya.


---

3. Kepemimpinan yang Melayani (Servant Leadership)

Rasulullah ﷺ bersabda:

> كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
(HR. Bukhari dan Muslim)



Artinya:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”

Konsep ini sejalan dengan pendekatan servant leadership, di mana pemimpin hadir untuk melayani, memberdayakan, dan menumbuhkan potensi orang lain—guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.


---

Penutup

PANDITA 5.0 bukan sekadar program pelatihan, tetapi ruang transformasi kepemimpinan pendidikan yang utuh—mengintegrasikan teori modern, kesadaran batin, teknologi, dan nilai spiritual. Program ini menyiapkan kepala sekolah untuk memimpin dengan kejernihan, keberanian, dan kolaborasi, demi melahirkan ekosistem pendidikan yang memuliakan martabat belajar dan mengoptimalkan potensi setiap peserta didik.

Dalam era Society 5.0, pemimpin pendidikan yang dibutuhkan bukan hanya yang cerdas secara intelektual, tetapi juga bijaksana secara moral dan spiritual. Di sinilah PANDITA 5.0 menemukan relevansi dan urgensinya.
AdR

Guru: Jabatan Mulia, Ladang Ibadah, dan Pilar Peradaban Bangsa

Guru bukan sekadar profesi, melainkan panggilan jiwa yang sarat dengan tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual. Di tangan seorang guru, ilmu ditanamkan, karakter dibentuk, dan masa depan bangsa ditentukan. Oleh karena itu, jabatan guru menempati posisi yang sangat mulia, baik dalam perspektif keilmuan maupun dalam ajaran Islam.

1. Jabatan Guru adalah Jabatan yang Mulia

Dalam pandangan para ahli pendidikan, guru merupakan aktor utama dalam proses pendidikan. Ki Hajar Dewantara menyatakan bahwa guru adalah sosok yang digugu dan ditiru, artinya dipercaya ucapannya dan diteladani perilakunya. Hal ini menempatkan guru sebagai figur moral sekaligus intelektual.

Dalam Islam, kemuliaan guru sangat erat dengan kemuliaan ilmu. Allah SWT berfirman:
> يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”
(QS. Al-Mujadilah: 11)

Ayat ini menegaskan bahwa guru sebagai penyampai ilmu memiliki kedudukan yang tinggi di sisi Allah SWT.
2. Profesi Guru Memiliki Banyak Lahan Ibadah

Menjadi guru berarti memiliki ladang amal yang luas. Setiap ilmu yang diajarkan dan diamalkan oleh peserta didik akan menjadi pahala yang terus mengalir. Rasulullah ﷺ bersabda:

> إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ… أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ
“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara… ilmu yang bermanfaat.”
(HR. Muslim)

Dalam teori pendidikan humanistik (Carl Rogers), guru bukan hanya pengajar, tetapi fasilitator yang membantu peserta didik menemukan makna hidup. Peran ini selaras dengan konsep ibadah dalam Islam, di mana setiap aktivitas yang diniatkan karena Allah bernilai ibadah.
3. Kemuliaan Guru dalam Akhlak dan Keteladanan

Kemuliaan guru tidak hanya terletak pada ilmunya, tetapi juga pada akhlaknya. Al-Ghazali menegaskan bahwa tugas utama pendidik adalah membersihkan jiwa dan membentuk akhlak sebelum mentransfer ilmu pengetahuan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

> إِنَّمَا بُعِثْتُ مُعَلِّمًا
“Sesungguhnya aku diutus sebagai seorang pendidik.”
(HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa peran guru melekat pada misi kenabian, yaitu mendidik manusia dengan ilmu dan akhlak mulia.

4. Guru Mendidik dan Menentukan Arah Bangsa

Secara sosiologis, Emile Durkheim menyatakan bahwa pendidikan adalah sarana utama pewarisan nilai dan pembentukan karakter sosial. Guru menjadi ujung tombak dalam mencetak generasi yang berkarakter, berilmu, dan bertanggung jawab.

Dalam konteks kebangsaan, guru berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat konstitusi. Dalam Islam, mendidik generasi adalah tanggung jawab besar yang akan dimintai pertanggungjawaban:

> كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Guru adalah pemimpin di ruang kelas yang membentuk masa depan umat dan bangsa.
5. Guru dan Beragam Jabatan Mulia Lainnya

Selain sebagai pengajar, guru juga berperan sebagai:
Pendidik karakter,
Pembimbing dan konselor,
Teladan moral,
Agen perubahan sosial,
Pelayan umat dan bangsa.

Menurut teori kepemimpinan pendidikan (Sergiovanni), guru memiliki moral leadership, yaitu kepemimpinan yang lahir dari keteladanan dan nilai. Dalam Islam, peran ini identik dengan dakwah melalui perbuatan (dakwah bil hal).

Allah SWT berfirman:

> ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.”
(QS. An-Nahl: 125)

Penutup

Guru adalah profesi mulia yang sarat dengan nilai ibadah, kemanusiaan, dan pengabdian. Setiap langkah guru dalam mendidik bukan hanya membentuk individu, tetapi juga membangun peradaban. Dengan niat yang lurus, keikhlasan, dan keteladanan, guru tidak hanya dihormati di dunia, tetapi juga dimuliakan di sisi Allah SWT.

Semoga para guru senantiasa diberi kekuatan, keikhlasan, dan keberkahan dalam menjalankan amanah besar ini.
AdR

Profesionalisme Penyusunan Laporan TEFA, Pembelajaran Mendalam, dan PKWU di Jurusan APHP SMKN 1 Gegerbitung

Dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran serta tata kelola sekolah yang profesional, Jurusan Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian (APHP) SMKN 1 Gegerbitung melaksanakan penyusunan laporan Teaching Factory (TEFA), Pembelajaran Mendalam, dan PKWU secara terencana, tertib, dan akuntabel. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen sekolah dalam mendukung proses pembelajaran sekaligus penguatan administrasi yang berdampak langsung pada peserta didik.

Tujuan Kegiatan

Kegiatan penyusunan laporan ini bertujuan untuk:
1. Mendokumentasikan seluruh proses pembelajaran dan produksi secara sistematis
2. Menjamin keterpenuhan administrasi pembelajaran dan praktik kejuruan
3. Mendukung akreditasi, supervisi, dan evaluasi program sekolah
4. Membiasakan budaya kerja profesional bagi guru dan siswa APHP

Struktur Tim Kegiatan

Agar kegiatan berjalan efektif, dibentuk tim dengan pembagian tugas yang jelas, yaitu:

Ketua Kegiatan: Bu Nonong
Kaprog: Bu Nunung
Bendahara: Bu Beti, Bu Yani, Bu M.Yusi
Anggota Tim:
Diyas, Ari, Acong, Marisa, Ayu Azhuka, dan Acel
Tim bekerja secara kolaboratif dengan prinsip tanggung jawab, ketepatan waktu, dan ketelitian administrasi.
Ruang Lingkup Kegiatan
Kegiatan ini mencakup tiga program utama, yaitu:
1. Laporan Teaching Factory (TEFA)
Penyusunan laporan TEFA difokuskan pada keterpaduan pembelajaran dengan dunia kerja. Adapun administrasi yang disusun meliputi:
Profil unit TEFA APHP
Struktur organisasi TEFA
Rencana kerja dan jadwal produksi
Data peserta didik yang terlibat
Data guru pembimbing
Deskripsi proses produksi
Dokumentasi produk (foto, spesifikasi, dan kemasan)
Laporan hasil produksi dan pemasaran
Rekapitulasi keuangan sederhana
Evaluasi dan tindak lanjut kegiatan
2. Pembelajaran Mendalam (Deep Learning)
Pembelajaran mendalam menekankan pada proses berpikir kritis dan pemecahan masalah. Administrasi yang disiapkan antara lain:
Perencanaan pembelajaran berbasis proyek
Modul ajar dan perangkat pembelajaran
Tujuan pembelajaran dan asesmen
Instrumen penilaian
Hasil karya peserta didik
Dokumentasi proses pembelajaran
Refleksi guru dan siswa
3. Laporan PKWU
Kegiatan PKWU difokuskan pada penguatan jiwa kewirausahaan peserta didik APHP. Administrasi yang dirinci meliputi:
Perencanaan usaha siswa
Analisis bahan baku dan produk
Proses produksi
Perhitungan biaya dan harga jual
Laporan penjualan
Dokumentasi kegiatan
Evaluasi usaha dan pembelajaran

Target Penyelesaian
Seluruh pengumpulan data, laporan produk, serta administrasi pendukung ditargetkan selesai dan beres pada bulan ini. Ketepatan waktu menjadi indikator profesionalisme tim sekaligus contoh nyata bagi peserta didik tentang pentingnya disiplin dan tanggung jawab kerja.

Penutup

Melalui kegiatan ini, Jurusan APHP SMKN 1 Gegerbitung tidak hanya melaksanakan pembelajaran praktik, tetapi juga membangun budaya kerja profesional yang teradministrasi dengan baik. Penyusunan laporan TEFA, Pembelajaran Mendalam, dan PKWU menjadi bentuk nyata dukungan sekolah terhadap peningkatan kompetensi siswa, kesiapan kerja, serta penguatan tata kelola pendidikan yang bermutu.
AdR

Pentingnya Penerapan 6M dalam Manajemen Sekolah

Manajemen sekolah merupakan kunci utama dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, terarah, dan berkelanjutan. Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai sebuah organisasi yang harus dikelola secara profesional. Salah satu konsep manajemen yang relevan untuk diterapkan di lingkungan sekolah adalah manajemen 6M.

Pengertian Manajemen 6M

Manajemen 6M adalah konsep pengelolaan organisasi yang menitikberatkan pada enam unsur utama, yaitu Man, Money, Material, Method, Machine, dan Market. Keenam unsur ini saling berkaitan dan harus dikelola secara seimbang agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara efektif dan efisien.

Unsur-Unsur 6M dalam Manajemen Sekolah

1. Man (Manusia)
Unsur manusia merupakan faktor paling penting dalam manajemen sekolah. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik adalah penggerak utama seluruh program sekolah. Tanpa sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan bertanggung jawab, sarana dan anggaran yang besar tidak akan memberikan hasil maksimal.


2. Money (Uang)
Dana sekolah, seperti BOS, BOP, maupun sumber pendanaan lainnya, harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelolaan keuangan yang baik akan mendukung kelancaran proses pembelajaran dan pengembangan mutu sekolah.


3. Material (Sarana dan Prasarana)
Material meliputi seluruh fasilitas pendukung kegiatan pendidikan, seperti ruang kelas, laboratorium, buku, dan alat praktik. Ketersediaan serta pemeliharaan sarana prasarana yang memadai akan menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan kondusif.


4. Method (Metode)
Metode berkaitan dengan sistem dan cara kerja yang diterapkan di sekolah, mulai dari kurikulum, strategi pembelajaran, hingga sistem penilaian. Metode yang tepat akan membantu guru dalam menyampaikan materi secara efektif serta mendorong peserta didik untuk aktif dan kreatif.


5. Machine (Mesin dan Teknologi)
Perkembangan teknologi menuntut sekolah untuk beradaptasi. Penggunaan komputer, proyektor, internet, dan mesin praktik di SMK menjadi sarana penting dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan menyiapkan peserta didik menghadapi dunia kerja.


6. Market (Pengguna dan Pemangku Kepentingan)
Dalam konteks sekolah, market tidak selalu berarti pasar komersial, melainkan pihak yang menerima dan menilai hasil pendidikan, seperti peserta didik, orang tua, masyarakat, serta dunia usaha dan dunia industri (DU/DI). Kepuasan dan kepercayaan mereka menjadi indikator keberhasilan sekolah.



Penutup

Penerapan manajemen 6M di sekolah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh. Dengan mengelola unsur Man, Money, Material, Method, Machine, dan Market secara optimal, sekolah dapat menjalankan fungsinya secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Manajemen yang baik bukan hanya tanggung jawab pimpinan, tetapi membutuhkan kerja sama dan kesadaran seluruh warga sekolah.


AdR

Menghadapi Liburan Sekolah

Menghadapi Liburan Sekolah yang Baik, Murah, dan Tetap Seru!
Liburan sekolah selalu jadi momen yang ditunggu-tunggu. Setelah berbulan-bulan berkutat dengan tugas, ujian, dan rutinitas sekolah, akhirnya datang juga waktu untuk istirahat. Tapi… liburan nggak selalu harus mahal dan penuh jalan-jalan keluar kota kok. Yang penting seru, bermanfaat, dan tetap bikin bahagia!

Yuk kita bahas cara menikmati liburan sekolah dengan baik, murah, tapi tetap seru!


---

1. Manfaatkan Waktu untuk Istirahat yang Cukup

Setelah masa belajar yang padat, tubuh dan pikiran butuh rehat. Gunakan liburan ini untuk tidur cukup, merilekskan diri, atau melakukan hal-hal yang selama ini sulit dilakukan karena sibuk sekolah. Dengan istirahat yang cukup, nanti kembali ke sekolah jadi lebih segar.


---

2. Nikmati Hiburan Gratis atau Murah di Sekitar Rumah

Liburan nggak harus jauh-jauh. Banyak kegiatan seru di sekitar rumah yang bisa dicoba:

Main di taman atau alun-alun kota

Jogging pagi bareng teman

Piknik sederhana di halaman rumah

Bersepeda keliling kampung


Yang penting suasananya santai dan bikin senang!


---

3. Ikut Kegiatan Positif di Lingkungan

Liburan adalah waktu yang pas untuk:

Bantu orang tua di rumah

Ikut kerja bakti

Mengajar adik atau keponakan belajar

Ikut kegiatan pemuda di kampung


Selain menambah pengalaman, ini juga melatih karakter dan rasa peduli.


---

4. Kembangkan Hobi atau Coba Hal Baru

Punya hobi yang lama nggak tersentuh? Saatnya dihidupkan lagi!

Memasak

Menggambar

Fotografi

Membaca buku

Berkebun


Kalau bosan, coba hal baru. Siapa tahu malah menemukan bakat terpendam!


---

5. Liburan Produktif? Bisa Banget!

Liburan bukan berarti berhenti belajar. Bukan belajar berat kok, tapi hal-hal ringan seperti:

Nonton video edukasi

Belajar skill baru: desain, editing, coding dasar

Membaca artikel atau e-book


Bisa dilakukan santai sambil rebahan.


---

6. Nikmati Waktu Bersama Keluarga

Kesibukan sekolah kadang bikin waktu dengan keluarga jadi berkurang. Liburan adalah momen untuk:

Masak bareng

Nonton film bersama

Ziarah atau jalan kecil-kecilan

Cerita-cerita sambil ngopi atau ngemil


Sederhana tapi berkesan!


---

7. Atur Pengeluaran, Biar Tetap Murah

Liburan murah itu bukan berarti membosankan. Kuncinya:

Rencanakan kegiatan

Jangan ikut-ikutan kalau tidak perlu

Manfaatkan fasilitas gratis di sekitar

Buat jadwal kegiatan biar waktu dan uang lebih terkontrol



---

Penutup

Liburan sekolah itu bukan soal kemewahan, tapi soal kebersamaan, pengalaman, dan kebahagiaan. Selama dilakukan dengan cara yang positif, aman, dan bermanfaat, liburan akan menjadi momen berharga sebelum kembali menjalani semester baru.

Selamat menikmati liburan—murah boleh, seru harus! 🎉✨
(AdR)
ads 728x90 B
Powered by Blogger.