Tuesday 8 April 2008

Nasionalisme Bangsa Indonesia sangat minim

Oleh Ade Rusliana, M.Pd.

Negara Indonesia adalah negara yang kaya dengan alam, strategis dan mempunyai SDM yang handal. Namun bagaimana dengan pengelolaannya sehingga Indonesia menjadi negara yang terpuruk dalam segala bidang? Mari kita pandang potensi Indonesia dari sudut Nasionalisme.

Seperti yang telah diberitakan di kompas pada 3 April 2008, Beberapa bulan belakangan berbagai media Tanah Air semakin kuat melaporkan
kesulitan ekonomi yang dialami golongan ekonomi kecil. Kesulitan dalam
memenuhi kebutuhan dasar paralel dengan terjadinya penciutan dan
bangkrutnya beberapa sektor ekonomi rakyat.

Sektor informal telah diketahui telah menjadi penyelamat rakyat kecil
sejak krisis 1997. Sektor ekonomi modern sampai sekarang belum bangkit
hingga menimbulkan pertanyaan, mau dibawa ke mana perekonomian Indonesia?

Media massa telah beberapa tahun ini mengangkat permasalahan semakin
besarnya uang yang dialokasikan perusahaan untuk memenuhi tuntutan
berbagai pihak. Tidak berkaitan dengan perizinan, melainkan karena
alasan-alasan yang lebih tidak masuk akal. Uang terpaksa diberikan
pengusaha untuk menyelamatkan usahanya.

Selain hal-hal tersebut, yang sering diangkat di media massa adalah
fenomena yang sesungguhnya juga terus membesar, yaitu pemerasan di
jalan-jalan, di tempat di mana usaha ekonomi rakyat. Kita tinggal
menanyakan kepada sopir taksi, sopir angkutan barang, penumpang, atau
pedagang toko. Dengan jelas mereka akan mengatakan bahwa pungutan-pungutan
semakin menggila. Artinya, tanpa alasan yang masuk akal. Kelompok
minoritas tertentu lebih rentan lagi. Dengan mudah orang dapat melihat
pemerasan-pemerasan terselubung langsung di tempat mereka berusaha
sehingga sejumlah uang harus dialokasikan untuk keperluan tersebut.

Namun, sangat jarang yang mau, bisa, atau berani memprotes. Masuk akal
juga sebab DPR/DPD telah kehilangan kredibilitasnya sebagai tempat
memperjuangkan kepentingan rakyat. Mereka juga enggan mengadu kepada
polisi untuk alasan yang semua orang sudah tahu. Jika pun mengadu, apakah
akan efektif? Mereka malah khawatir akan timbul reaksi balik, bahkan
sebelum permasalahannya diakui.

Inefisien

Dari semua uraian di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan, yaitu negara
tidak dapat mengatur hubungan-hubungan berbahaya atau, setidaknya,
inefisien di dunia ekonomi. Pemerintah cuma mampu menaruh perhatian pada
upaya menstabilkan ekonomi makro. Pertanyaannya, semua itu untuk siapa?

Apakah negara gagal? Apakah ”negara& #8221; itu: apakah pemerintah
saja atau juga institusi negara lain, yaitu lembaga perwakilan dan
peradilan. Apakah makna ”gagal& #8221;: bukankah tidak terjadi
kekacauan sipil, jalan masih dipenuhi mobil, dan mal tidak sepi
pengunjung?

Mari kita lihat studi yang dilakuan World Economic Forum dan Universitas
Harvard sekitar tahun 2002 tentang negara gagal, ciri-cirinya, dan apa
akibatnya. Studi mereka meliputi 59 negara, di mana Indonesia termasuk.
Studi ini memberi tempat untuk kita becermin tentang apa yang sedang
terjadi di Indonesia.

Menurut studi tersebut, karakteristik negara gagal, antara lain, adalah
tingginya angka kriminalitas dan kekerasan, korupsi yang merajalela,
miskinnya opini publik, serta suasana ketidakpastian yang tinggi. Negara
gagal pada awalnya banyak karena kegagalan di bidang ekonomi, yaitu
ketidakefisienan yang parah dalam mengatur modal dan tenaga kerja dan
ketidakmampuan melakukan distribusi/pengadaa n pelayanan dan barang dasar
bagi penduduk ekonomi lemah. Akibat selanjutnya adalah kemiskinan dan
pengangguran yang berkepanjangan.

Biasanya kemunduran ekonomi sejalan dengan lemahnya institusi penegakan
hukum. Bisa saja memang kelemahan ini sudah menjadi karakter dasar, tetapi
dengan kemunduran ekonomi, semakin sulit menegakkan institusi ini menjadi
lebih bersih. Sebagai catatan, beberapa studi menunjukkan bahwa diperlukan
kestabilan pertumbuhan ekonomi pada level tertentu untuk dapat menjamin
kestabilan demokrasi. Demikian seterusnya, saling memperkuat atau
menjatuhkan.

Keriuhan arena publik

Banyak orang mengira bahwa kebebasan ekspresi akan mengekang kegagalan
negara. Namun, studi ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi tidak
terlalu berpengaruh atas kegagalan negara. Artinya, kegagalan bisa terjadi
pada negara yang menganut sistem demokrasi. Mengapa demikian?
Penjelasannya harus dicari pada bekerjanya sistem perwakilan dan kapasitas
pemerintah untuk menanggapi kepentingan masyarakat. Di Indonesia yang
terjadi adalah keriuhan di arena publik tanpa kaitan kuat ke proses
pengambilan kebijakan. Suara masyarakat tidak banyak pengaruh di DPR/DPD.
Sementara pemerintah sibuk mengurusi interaksinya dengan anggota DPR/DPD.

Negara gagal sangat potensial mengembangkan lebih lanjut wilayah ekonomi
ilegal. Muasalnya, penegakan hukum gagal melakukan pekerjaannya. Kedua,
dengan keadaan inilah pelaku ekonomi ilegal menancapkan kukunya, yang jika
dibiarkan kelamaan akan mendistorsi perencanaan pembangunan nasional dan
merusak moralitas ekonomi bangsa.

Rakyat miskin akan sangat tergoda untuk membeli barang serta jasa maupun
bekerja di wilayah ekonomi ilegal. Jika semakin besar, terciptalah kultur
hubungan ekonomi yang didasarkan pada kerangka ilegalitas. Misalnya, tidak
membayar pajak, pemerasan dan bukan persaingan produk, ketidakpercayaan
yang tinggi hingga menciptakan batas-batas sempit fleksibilitas membuat
hubungan baru (eksklusivisme) , profesionalisme yang tidak berkembang, dan
sebagainya.

Yang mengerikan adalah dalam situasi kegagalan yang berlanjut, pelaku
ekonomi ilegal bisa mentransformasi dirinya masuk ke dalam ekonomi legal
serta memberi warna dominan pada lingkungan (niche) perekonomian. Itulah
yang melatarbelakangi fenomena mengapa pada situasi kegagalan negara yang
berkepanjangan, batas-batas antara yang legal dan ilegal menjadi kabur.
Salah satu contoh yang kuat adalah cara-cara premanisme yang dipakai
bank-bank terkemuka dalam penagihan utang. Contoh lain, berkembangnya
bisnis keamanan dan bisnis intel (Tempo, 24/3/ 2008).

Sebagai catatan akhir, kegagalan negara bukanlah semata kegagalan
pemerintah, melainkan semua aktor yang terlibat dalam distorsi kebijakan
publik yang dibutuhkan untuk menyejahterakan masyarakat. Merekalah yang
memberikan kemiskinan kepada rakyat dan mengembangkan ketidakadaban.

Meuthia Ganie-Rochman Sosiolog Bidang Organisasi Sosial di Universitas
Indonesia.
Jelas sekali dari uraian di atas bahwa Nasionalisme Indonesia sangat terpuruk, lalu bagaimanakah dengan Pendidikan Kewarganegaraan Negara yang diberikan pada bangsa Indonesia di setiap bangki sekolah? Sejauh mana dampaknya?
Indonesia perlu peningkatan/ perubahan kurikulum, mengkaji ulang metode penanaman Nasionalisme.

Polemik SPMB

Oleh Ade Rusliana, M.Pd.

Satu lagi masalah di Indonesia, Polemik tentang pro dan kontra
Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru atau SPMB yang berakibat 41 perguruan
tinggi negeri atau PTN berniat untuk hengkang dari SPMB. Meskipun pada
akhirnya terjadi kesepakatan di antara para anggota SPMB bahwa sistem
tetap dijalankan dan keuangan akan ditata sesuai peraturan, persoalan
intinya tetap tidak tersentuh sama sekali.
Mengapa demikian? Karena terjadi kerancuan antara sistem penerimaan
mahasiswa baru dan tata cara pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP) di PTN. Bagaimana mungkin dua hal yang berbeda domainnya akan
dikombinasikan menjadi satu kesatuan dalam bentuk peraturan?
Polemik mengenai SPMB tersebut menunjukkan bahwa otonomi perguruan
tinggi (PT) belum dipahami secara utuh, dan bahwa pemahaman mengenai
PNBP untuk PTN juga belum bulat. PT sudah seharusnya mempunyai otonomi
secara penuh karena hanya dengan otonomi itulah PT akan dapat
berkiprah. Tanpa otonomi, PT hanyalah layaknya sebuah kantor.
Salah satu aspek dari asas otonomi yang ada di PT adalah seleksi calon
mahasiswa. Setiap PT harus mampu melakukan seleksi untuk menjaring calon
mahasiswanya. Oleh karena itu, seleksi calon mahasiswa baru adalah
sepenuhnya kewenangan PT bersangkutan.
Mengapa ada SPMB? Para rektor PT dengan kewenangannya yang otonom itu
bersepakat untuk melakukan proses seleksi mahasiswa baru secara bersama.
Hal ini mereka tempuh dalam rangka efisiensi, pemerataan peluang, dan
akses lintas wilayah serta mutu materi seleksi yang teruji. Secara
prinsip, SPMB tidak bertentangan dengan asas otonomi PT karena SPMB
bukan unit pemerintah, tetapi kesepakatan di antara mereka sendiri.
SPMB tidak dikukuhkan oleh surat keputusan dari pemerintah. Dengan
demikian, menjadi agak mengherankan jika kemudian terjadi perbedaan
pendapat di dalam diri SPMB sendiri, bahkan ada sejumlah PTN yang
berniat hengkang.
Hakikat otonomi
Niat hengkang sejumlah PTN tersebut dipicu oleh kekhawatiran mereka akan
pengelolaan PNBP yang diperoleh dari uang pendaftaran peserta seleksi.
Di sini kita melihat lagi adanya kejanggalan dalam aturan keuangan
yang berlaku di PTN. Kalau kita konsisten dengan prinsip otonomi PT,
seharusnya PTN juga mempunyai otonomi yang penuh dalam hal pengelolaan
keuangan. Tanpa adanya otonomi pengelolaan keuangan, dipastikan bahwa
PTN tidak dapat optimal menjalankan fungsinya.
PTN selalu diperiksa oleh inspektorat jenderal dan Badan Pemeriksa
Keuangan pada setiap tahun anggaran terhadap uang yang dikelolanya.
PTN selalu disalahkan karena PNBP tidak disetorkan ke kas negara
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Artinya, dana dari
calon mahasiswa baru yang akan mengikuti ujian masuk harus segera
disetorkan ke negara, dan untuk menggunakannya PTN harus mengajukan
permohonan dengan melampirkan rencana penggunaan disertai data
pendukung.
Penulis tidak akan membicarakan tentang teknis pelaksanaan pengelolaan
PNBP di PTN yang sampai saat ini masih terus bermasalah karena terlalu
teknis dan detail. Penulis justru ingin mengajak para pembaca untuk
secara jernih mencari jalan keluar untuk PTN kita ini.
Pendanaan PTN
Dana yang diperoleh PTN dari masyarakat digunakan sepenuhnya untuk
kepentingan pendidikan yang pada akhirnya akan dirasakan oleh
masyarakat. Penerimaan dari sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dan
dari pendaftaran calon mahasiswa baru seluruhnya akan segera digunakan
untuk kepentingan pendidikan. Artinya, dana tersebut kembali ke
mahasiswa dalam bentuk layanan pendidikan.
Apakah penerimaan PTN yang demikian tepat jika dikategorikan sebagai
PNBP? Ini sebetulnya inti permasalahan yang dihadapi oleh PTN maupun
oleh pemerintah sehingga sering kali terjadi silang pendapat dan
akhirnya yang menjadi ”korban” adalah PTN yang disalahkan karena tidak
menyetor PNBP.
Sesuai dengan istilahnya, PNBP adalah salah satu pos penerimaan negara
dari sumber nonpajak, misalnya biaya pengurusan surat izin mengemudi,
biaya pengurusan visa, dan berbagai biaya yang ditetapkan oleh
pemerintah untuk berbagai departemen dan lembaga pemerintah
nondepartemen. Apakah SPP dan berbagai penerimaan PTN melalui jasa
penelitian dan pengembangan tepat dikategorikan sebagai PNBP? Apakah
pemerintah akan mencari pendapatan dari pendidikan? Bukankah justru
sebaliknya, pemerintah yang mendanai pendidikan?
Dengan pemikiran yang demikian, seharusnya penerimaan oleh PT tidak
dikategorikan sebagai PNBP. Apalagi kondisi saat ini menunjukkan bahwa
dana pemerintah untuk pendidikan tinggi belum mencukupi, bahkan hanya
mencakup separuh dari kebutuhan riilnya. Untuk memenuhi kekurangan
dana operasional PT tersebut, dipungut SPP dan digali potensi
perolehan dari berbagai kegiatan jasa penelitian dan pengembangan.
Dengan demikian, perolehan oleh PT tersebut sepenuhnya akan kembali ke
peserta didik dan merupakan kebutuhan dasar untuk operasional, bukan
merupakan ”keuntungan atau kelebihan” bagi PTN. Ditinjau dari
substansinya, penerimaan PTN tidak dapat dikategorikan sebagai PNBP.
Solusi terbaik
Badan Hukum Pendidikan, yang saat ini RUU-nya sedang digodok oleh DPR,
merupakan solusi terbaik dan elegan di mana PT mempunyai otonomi yang
hakiki yang dibarengi dengan akuntabilitas. Tanggung jawab PT kepada
pemangku kepentingan sangat jelas dan terukur sehingga terjadi
pengawasan oleh masyarakat. Jika ditinjau dari sisi penerimaan negara,
memang tidak diharapkan adanya penerimaan langsung dari mahasiswa
untuk negara. Akan tetapi, dalam jangka panjang, negara akan
memperoleh devisa yang disumbangkan oleh lulusan PT yang bermutu
melalui karya mereka.
Badan Hukum Pendidikan bukanlah hal yang baru di dunia. Hampir di semua
negara PT-nya berbentuk badan hukum yang independen karena independensi
itulah yang menjadikan perguruan tinggi berwibawa. Bahkan, negara yang
sangat konservatif, yaitu Jepang, telah berhasil mereformasi PT-nya
yang semula berstatus PTN menjadi National University Corporation
(identik dengan BHP).
Satryo Soemantri Brodjonegoro Guru Besar Institut Teknologi Bandung;
Visiting Professor Toyohashi University of Technology; dan Mantan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
sumber :
http://www.kompas. com/kompascetak/ read.php? cnt=.xml. 2008.04.07. 01120896& channel=2& mn=158&idx= 158
Senin, 7 April 2008 | 01:12 WIB Satryo Soemantri Brodjonegoro